Kamis, 21 November 2013

ETIKA DAN HUKUM KEPERAWATAN: Vertilisasi In Vitro



                                                          
KATA PENGANTAR

Puji syukur atas kehadirat Allah SWT, dimana atas rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah yang berjudul ‘Fertilisasi’.
Disusunnya makalah ini adalah sebagai upaya pertama, untuk mempelajari proses fertilisasi dalam Genetika. Kedua, untuk memenuhi salah satu tugas dari dosen mata kuliah Etika dan hukum keperawatan.
Tak ada gading yang tak retak kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang terdapat dalam makalah ini banyak terdapat kekurangan dan kelemahan dalam penyusunannya. Untuk itu kritik dan saran sangat diperlukan untuk perbaikan makalah ini.





                                                                                             Makassar 05 Mei 2013


                                                                                                   Penulis






                                            DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL ...................................................................................................................i

KATA PENGANTAR ................................................................................................................ii

DAFTAR ISI..............................................................................................................................iii


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah

BAB II PEMBAHASAN
A.  Definisi
B.  Faktor Terjadinya
C.  Terjadinya Pemborosan  Sel Sperma Dan Sel Telur (secara in  vitro)
D.  Status Moral Embrio (secara in vitro)
E.  Awal Mula Kehidupan (secara in vitro)
F.   Proses fertilisasi in vitro
G.  Ironisme Alasan Transplantasi Secara In Vitro
H Hukum dan Menurut Etika
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran

DAFTAR PUSTAKA






                                                                   





                                                                 
                                                          
 BAB I
                                                   PENDAHULUAN



A.    Latar Belakang
Berbagai masalah etis yang dihadapi perawat dalam praktik keperawatan telah menimbulkan konflik antara kebutuhan klien dengan harapan perawat dan falsafah keperawatan. Masalah etika keperawatan pada dasarnya merupakan masalah etika kesehatan, dalam kaitan ini dikenal istilah etika biomedis atau bioetis. Istilah bioetis mengandung arti ilmu yang mempelajari masalah yang timbul akibat kemajuan ilmu pengetahuan, terutama di bidang biologi dan kedokteran.
Untuk memecahkan berbagai masalah bioetis, telah dibentuk suatu organisasi internasional. Para ahli telah mengidentifikasi masalah bioetis yang dihadapi oleh para tenaga kesehatan, termasuk juga perawat.

B.    Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan fertilisasi in vitro?
2.    Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi fertilisasi in vitro?
3.    Apa tujuan dari reproduksi yang dilakukan secara in vitro?
4.    Bagaimana hubungan hukum dan etika tentang fertilisasi in vitro?
C.    Tujuan Penulisan
1.    Agar mahasiswa tahu tentang apa arti dari in vitro
2.    Agar mahasiswa dapat menjelaskan dan menerangkan tentang tata cara dan etika dalam
                                                masalah in vitro
3.    Memenuhi tugas mata kuliah yang diberikan perkelompok.

 









      





                                                         

                                                    
                                                          
BAB II
                                          PEMBAHASAN



A. Definisi

Fertilisasi in vitro, inseminasi artifisial, merupakan dua dari berbagai metode baru yang digunakan untuk mengontrol reproduksi. Menurut Olshanky, kedua metode ini memberikan harapan bagi pasangan infertil untuk mendapatkan keturunan (McCloskey,1990).
Fertilisasi in vitro merupakan metode konsepsi yang dilakukan dengan cara membuat bypass pada tuba falopi wanita. Tindakan ini dilakukan dengan cara memberikan hiperstimulasi ovarium untuk mendapatkan beberapa sel telur atau folikel yang siap dibuahi. Sel-sel telur ini kemudian diambil melalui prosedur pembedahan. Proses pembuahan dilakukan dengan cara meletakkan sel telur dalam tabung dan mencampurinya dengan sperma pasangan wanita yang bersangkutan atau dari donor. Sel telur yang telah dibuahi kemudian mengalami serangkaian proses pembelahan sel sampai menjadi embrio, kemudian embrio ini dipindahkan ke dalam uterus wanita dengan harapan dapat terjadi kehamilan.
Inseminasi artifisial merupakan prosedur untuk menimbulkan kehamilan dengan cara mengumpulkan sperma seorang pria yang kemudian dimasukkan ke dalam uterus wanita saat terjadi ovulasi. Teknologi yang lebih baru pada inseminasi artifisial adalah dengan menggunakan ultrasound dan stimulasi ovarium sehingga ovulasi dapat diharapkan pada waktu yang tepat. Sperma dicuci dengan cairan tertentu untuk mengendalikan motilitasnya, kemudian dimasukkan ke dalam uterus wanita.

B.    Faktor terjadinya

a.    Faktor suami
Faktor yang terpenting dari terjadinya infertilitas dari suami adalah hasil analisis sperma. Faktor sperma ini berkisar 40-60% dari keseluruhan kasus infertilitas. Analisis sperma merupakan pemeriksaaan infertilitas yang mudah, murah dan aman tetapi memberikan informasi sangat esensial. Hasil pemeriksaan sperma mungkin sudah dapat menentukan arah penatalaksanaan selanjutnya pada awal kunjungan. Perlu diperhatikan bahwa hasil analisis sperma ini sangat bervariasi dari waktu ke waktu pada individu yang sama. Analisis sperma yang kurang baik sebaiknya diperiksa 2-3 kali dengan interval pemeriksaan 3-4 minggu.

b.    Faktor istri
1.    Usia Istri
Usia istri memegang peranan penting dalam infertilitas. Semakin muda usia wanita maka semakin mudah untuk mendapatkan keturunan

2
.    Liang sanggama dan mulut rahim
Wanita dengan kelainan bawaan atau dapatan pada liang sanggama atau mulut rahim sulit diharapkan terjadinya konsepsi. Sering didapatkan sinekia,polip, dan kerusakan endoserviks pada mulut rahim. Di samping itu infeksi yang menahun dapat mengakibatkan reaksi imun yang mengganggu. Sumbatan psikogen dapat terjadi seperti vaginismus atau dispareuni. Disini perlu silakukan pemeriksaan yang meliputi pemeriksaan inspekulo, uji pasca sanggama, uji lendir serviks, pemeriksaan dalam, pemeriksaan mikroskopis cairan vagina dan biakan bila perlu.

3
.    Rahim
Biasanya didapatkan sinekia, endometris,mioma dan cacat bawaan kavum uteri pada rahim. Infeksi menahun pada dinding rahim yang tidak mendapatkan pengobatan secara tepat mengakibatkan pelekatan dinding rahim di samping adanya polip ataupun tumor. Untuk kasus ini diperlukan pemeriksaan yang meliputi pemeriksaan dalam, biopsiendometrium, histerosalpingografi, laparoskopi, dan biakan bila perlu.

4
.    Indung telur dan tuba
Faktor tuba ditemukan paling banyak dalam infertilitas. Hal itu disebabkan oleh peradangan rongga panggul dan endometriosis. Untuk mendapatkan kehamilan diperlukan sel telur yang masak dan indung telru yang mampu menghasilkan hormon progesteron yang mencukupi untuk mempertahankan kehamilan tersebut. Pada kasus ini diperlukan pemeriksaan yang meliputi pertubasi, histerosalpingografi dan laparoskopi.
Faktor indung telur sebagai penyebab infertilitas disebabkan oleh anovulasi, defek fase luteal dan amenore dengan pengaruh estrogen rendah. Untuk itu diperlukan pemeriksaan yang anatara lain meliputi anamanesis riwayat haid, perubahan lendir serviks, suhu basal badan, sitologi vagina, biopsi endometrium dan pemeriksaan hormonal.

5
.    Peritoneum
Faktor peritoneum sebagai penyebab infertilitas umumnya disebabkan antara lain pelekatan peritonium karena bekas peradangan dan endometriosis. Pemeriksaan dengan laparoskopi diagnostik merupakan pemeriksaan tahap akhir dalam pengelolaan infertilitas untuk memeriksa faktor peritonium.


C.    Terjadinya Pemborosan  Sel Sperma Dan Sel Telur (secara in  vitro)

Untuk memperoleh jaringan atau organ yang ditumbuhkan secara in vitro dibutuhkan banyak sel sperma dan sel telur, mengingat tidak semua stem cell embryonic tersebut dapat menghasilkan jaringan atau organ seperti yang diharapkan. Bisa dibayangkan untuk menghasilkan sebuah jaringan atau organ saja harus rela mengorbankan puluhan embrio mati secara sia-sia. Selama proses ini, sel sperma dan sel telur wanita yang digunakan seakan akan tidak memiliki arti selain hanya sebagai materi yang digunakan untuk penelitian. Selain masalah yang timbul akibat eksploitasi sel sperma dan sel telur tersebut, terdapat beberapa masalah lain yang masih berkaitan dengan penggunaan sel telur tersebut. Sel telur wanita yang telah dibuahi maupun yang belum dibuahi merupakan calon individu baru. Dapat dikatakan demikian karena individu baru didapatkan dari sel telur yang telah dibuahi. Berdasarkan hal tersebut, sel telur dipandang sebagai cikal bakal adanya kehidupan baru atau individu baru. Sedangkan pada riset mengenai sel induk (ESC), sel telur hanya dipandang sebagai barang atau sarana yang dieksploitasi untuk tujuan mendapatkan sel induk sebagai media riset atau penelitian.


D.     Status Moral Embrio (secara in vitro)
Sel induk didapatkan dari proses fertilisasi in vitro yang membutuhkan pengambilan dan pembiakan sejumlah sel telur. Selama proses ini berlangsung, maka akan tampak sel-sel telur yang telah dibuahi. Sel-sel telur atau embrio tersebut baik yang akan digunakan untuk penelitian maupun yang terbuang sia-sia sebenarnya mempunyai hak/peluang yang sama untuk dapat berkembang menjadi individu baru. Bagaimanapun juga embrio ini, meskipun tidak menjadi suatu individu, memiliki hak hidup yang sama seperti yang kita miliki. Namun demikian dalam prosedur laboratorium kita seolah membatasi hak dan kita menjadi hakim atas embrio tersebut.


E.    Awal Mula Kehidupan (secara in vitro)
Terdapat perbedaan pendapat yang sangat pelik mengenai awal mula sebuah kehidupan. Kalangan pertama menganggap bahwa kehidupan itu sudah ada semenjak terjadi pembuahan. Sementara itu pihak lain mengatakan bahwa pada stem sel embrionik belum merupakan suatu kehidupan mengingat bahwa pada stem sel embrionik tidak dapat tumbuh menjadi individu yang utuh, tetapi hanya merupakan jaringan atau organ tertentu.  Sehingga berbagai perlakuan tertentu terhadap stem cell embryonic masih sangat manusiawi. Perdebatan inipun masih terus dilakukan tetapi nyatanya praktek menggunakan embrio justru malah bertambah.


F.    Proses fertilisasi in vitro
1.    Istri diberi obat pemicu ovulasi yang berfungsi untuk merangsang indung telur mengeluarkan sel telur yang diberikan setiap hari sejak permulaan haid dan baru dihentikan setelah sel-sel telurnya matang.
2.    Pematangan sel-sel telur dipantau setiap hari melalui pemeriksaan darah istri dan pemeriksaan ultrasonografi.
3.    Pengambilan sel telur dilakukan dengan penusukan jarum(fungsi) melalui vagina dengan tuntunan ultrasonografi.
4.     Setelah dikeluarkan beberapa sel telur, kemudian sel telur tersebut dibuahi dengan sel sperma suaminya yang telah diproses sebelumnya dan dipilih yang terbaik.
5.    Sel telur dan sperma yang sudah dipertemukan di dalam tabung petri kemudian dibiakkan didalam lemari pengeram. Pemantauan dilakukan 18-20 jam kemudian dan keesokan harinya diharapkan sudah terjadi pembuahan sel.
6.    Embrio yang berada dalam tingkat pembelahan sel ini, kemudian diimplantasikan ke dalam rahim istri. Pada periode ini tinggal menunggi terjadinya kehamilan
7.    Jika dalam waktu 14 hari setelah embrio diimplantasikan tidak terjadi menstruasi, dilakukan pemeriksaan air kemih untuk kehamilan, dan seminggu kemudian dipastikan dengan pemeriksaan ultrasonografi. Zigot yang terbentuk dapat pula dipindahkan/ditanamkan ke dalam rahim wanita lain. Wanita lain yang menerima hasil pembuahan terssebut dinamakan surrogate mother.



G.    Ironisme Alasan Transplantasi Secara In Vitro
Terdapat suatu pertimbangan yang mendasar mengenai alasan dilakukannya kultur jaringan atu organ secara in vitro yaitu sebagai upaya untuk meningkatkan kesehatan manusia dan sebagai solusi atas berbagai permasalahan berkenaan dengan kelainan fungsi organ tertentu. Namun demikian untuk dapat menghasilkan suatu organ harus rela mengorbankan puluhan embrio untuk mati sia-sia.


           H
.    Hukum dan Menurut Etika
Berbagai masalah etika muncul berkaitan dengan teknologi tersebut Masalah ini tidak saja                  dimiliki oleh para pasangan infertil, tim kesehatan yang menangani, tetapi juga oleh masyarakat. Berbagai pertanyaan diajukan apa sebenarnya hakikat/kemurnian hidup? Kapan awal hidup manusia? Hakikat keluarga? Apakah pendonor sel telur atau sperma bisa dikatakan sebagai bagian keluarga? Bagaimana bila teknologi dilakukan pada pasangan lesbian atau homoseksual?
Pendapat yang diajukan oleh para ahli cukup bervariasi. Pihak yang memberikan dukungan menyatakan bahwa teknologi tersebut pada dasarnya bertujuan untuk memberikan harapan atau membantu pasangan infertil untuk mempunyai keturunan. Pihak yang menolak menyatakan bahwa tindakan ini tidak dibenarkan, terutama bila telur atau sperma berasal dari donor. Beberapa gerakan wanita menyata¬kan bahwa tindakan fertilisasi in vitro maupun inseminasi memperlakukan wanita secara tidak wajar dan hanya wanita kalangan atas yang mendapatkan teknologi tersebut karena biaya yang cukup tinggi. Dalam praktik ini sering pula hak para wanita untuk “memilih” dilanggar (Olshanky, 1990).
Kesimpulannya, teknologi ini memang merupakan masalah yang kompleks dan cukup jelas dapat melanggar nilai-nilai masyarakat dan wanita, tetapi cukup memberi harapan kepada pasangan infertil. Untuk mengantisipasinya diperlukan aturan atau undang-undang yang jelas. Perawat mempunyai peran penting, terutama memberikan konseling pada klien yang memutuskan akan melakukan tindakan tersebut.
Penelitian keperawatan yang berkaitan dengan fertilisasi in vitro dan inseminasi artifisial menurut Olshansky (1990) meliputi aspek manusiawi penggunaan teknologi, respons manusia terhadap teknologi canggih, konsekuensi tidak menerima teknologi, pengalaman wanita yang berhasil hamil atas bantuan teknologi, dan asp terapeutik praktek Keperawatan pada orang yang memilih untuk menggunakan teknologi tersebut.
Menurut Wiradharma (1996: 121—122) mengatakan bahwa selama pra-embriobelum berada di dalam kandungan belum ada ketentuan hokum yang mengatur haknya. KUHP yang mengatur mengenai penguguran kandungan seperti pasal 346, 347, 348, dan 349 tidak menyebutkan keterangan bagi embrio yang masih diluar kandungan.
KUHP pasal 2 yang berbunyi: anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana juga kepentingan si anak menghendakinya. Jadi pra-embrio tidak sama dengan anak dalam kandungan.
KUHP pasal 499 mengatakan : menurut paham undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat berpindah atau dipindahkan.
KUHP 255 menyeutkan : anak yang dilahirkan tigaratus hari setelah perceraian adalah tidak sah. Pada penundaan pengembalian embrio ke dalam rahim ibu bisa timbul masalah hukum apabila ‘ayah’ embrio tersebut meninggal atau telah bercerai dengan ‘ibu’nya. Pada embrio yang didonasikan kepada pasangan infertile lain,dari segi hukum perlu dipertanyakan apakah anak itu sah secara hukum.




                                                             





























                                                           
BAB III
                                                         PENUTUP



           A.    Kesimpulan
Teknologi reproduksi buatan merupakan hasil kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pada prinsipnya bersifat netral dan dikembangkan untuk meningkatkan derajat hidup dan kesejahteraan umat manusia. Dalam pelaksanaannya akan berbenturan dengan berbagai permasalahan moral, etika, dan hukum yang komplek sehingga memerlukan pertimbangan dan pengaturan yang bijaksana dalam rangka memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam penerapan teknologi reproduksi buatan dengan tetap mengacu kepada penghormatan harkat dan martabat manusia serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pandangan internasional terhadap teknologi reproduksi buatan memiliki kesamaan terhadap tujuan pelaksanaan dan pengembangan teknologi reproduksi buatan yaitu dalam rangka memajukan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam batas-batas penghargaan terhadap hak asasi manusia serta harkat dan derajat manusia untuk meningkatkan kesejahteraan umat manusia.
Hukum Indonesia mengatur mengenai teknologi reproduksi manusia sebatas upaya kehamilan diluar cara alamiah, dengan sperma dan sel telur yang berasal pasangan suami isteri dan ditanamkan dalam rahim isteri. Dengan demikian teknologi bayi tabung yang sperma dan sel telurnya berasal dari suami isteri dan ditanamkan dalam rahim isteri diperbolehkan di Indonesia, sedangkan teknik ibu pengganti (surrogate mother) tidak diizinkan dilakukan.
   
         B. Saran
Agar pemerintah dan organisasi profesi memperkuat pengawasan dan meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya kontrol etika dan moral dalam penerapan teknologi reproduksi buatan serta membuat dan menerapkan peraturan yang jelas dalam rangka memberikan rambu-rambu dalam pelaksanaan teknologi tersebut sehingga mampu memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penerapan teknologi reproduksi buatan.
Agar semua praktisi yang terlibat dalam teknologi reproduksi buatan memperhatikan aspek moralitas, etika, dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga segala tindakan yang dilakukan tetap berada dalam koridor yang benar dan terhindar dari permasalahan hukum.








  DAFTAR PUSTAKA


Dr. Wiryawan Permadi, SP.OG, dkk.2008.Hanya 7 Hari Memahami Fertilisasi In Vitro.Jakarta:PT.Refika Aditama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar