Hak-hak Pelayanan kesehatan
Sejak awal tahun 460sebelum masehi oleh Hippocrates sudah
ada usaha untuk merasionalkan kegiatan ilmu kasehatan dengan menekan arti
pentingnya “pengobatan dan kemanusian”
Perkembangan pengobatan memang mengalami
dari sifat yang mistis kearah moralistis dan paternalistis. Dan
selanjutnya tumbuh perubahan kegiatan ilmu kesehatan (Medis) yang mendapat
pengaruh pertumbuhan ilmu ekonomi darai factor permintaan penawaran dengan pola
hidup konsumerisme dan sekaligus menumbuhkan pola hidup komersialisme mambawa
dampak kegiatan ilmu kesehatan menjadi tidak sehat.
Pembicaraan mengenai etika adalah studi
tentang nilai-nilai manusiawi yang berhubungan dengan nilai kebenaran dan
ketidakbenaran yang didasarkan atas kodrat manusia serta manifestasinya didalam
kehendak dan prilaku manusia. Oleh karena itu etika mencoba merangsang timbulnya kesadaran moral, mencoba
menemukan nilai-nilai tersebut.
A.
Hak asasi manusia dalam kesehatan
Hak asasi manusia harus dijaga
keseimbangannya dalam bidang kesehatan secara optimal telah dirumuskan dalam
Undang-Udang kesehatan No.23 tahun 1992, yang meliputi hak-hak pasien, hak
dokter, hak perawat dan hak-hak tenaga medic lainnya.
I.
Hak
pasien
Dalam penyelenggaraan pelayanan
kesehatan selain bersifat hak asasi kemanusiaan dan asasi pemeliharaan
kesehatan juga diharapkan terlaksana hubungan lancar terutama dokter dan
perawat harus jadi kolaborasif dengan pasien dan kelurga pasien. Akan tetapi
bisa terjadi masalah apabila terbentur pada dilema antara 2 prinsip yaitu :
memberikan kebaikan kepada pasien yang bertolak dengan sudut pandang “ nilai
etika dan ilmu kesehatan berdasarkan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman
dokter/ perawat “ Kontra dengan prinsip
menghormati menentukan diri sendiri dari sudut pandang pasien.
Memberikan penjelasan kepada pasien
dalam rangka memperoleh persetujuan pasiean untuk melakukan tindakan medic,
kadangkala terdapat pertimbangan demi maksud memperingan penderitaan pasien dan
penjelasan yang tidak lengkap karena ada bagian yang sengaja disimpan untuk
menghindari akibat buruk kepada pasien.
Suatu pertimbangan dari penjelasan yang tidak lengkap ini biasanya dalam kasus
yang terjadi terdapat “ resiko besar “ Untuk membuat yang terbaik dengan
penghormatan hak-hak asasi manusia yang bersifat Universaldalam rangka
kesehatan maka pengadaan “ informed consent ” mempunyai tujuan :
1. Perlindungan
pasien dalam segala tindakan medic.
2. Perlindungan
tenaga kesehatan dokter/perawat terhadap terjadinya akibat yang tidak terduga
dan dianggap meragukan pihak lain.
3. Perlindungan
terhadap pasien dimaksud segala tindakan medic yang ditujukan pada badaniah dan
rohaniah yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasien dari perlakuan prosedur
medic yang sebenarnya tidak perlu atau tanpa ada dasar kepentingan merupakan
penyalahgunaan dari standar profesi medic yang merugikan/ membahayakan pasien.
Maka tindakan medic yang bermasalah itu memperoleh jaminan perlindungan
kesehatan berdasarkan peristiwa “Risk of treatment” dan “ Error of judgement “
2. Hak Dokter
Perkembangan
ilmu di bidang kedokteran dapat ditelaah mengenai pengertiannya, kedudukannya,
pengembangan ilmu dan proyeksinya. Tindakan medic (dokter) bukan merupakan suatu
bentuk perjanjian/kontrak melainkan suatu bentuk pernyataan persetujuan dari
pasien, demikian bukan pula bentuk perjanjian untuk tidak menuntut.
Dokter berhak mendapat perlindungan
hukum jika melakukan kelalaian / malpraktek dapat di tangani langsung oleh
Majelis Disiplin Tenaga kesehatan dengan wewenang menetapkan sanksi disiplin dan
sanksi ganti rugi yang dapat dikenakan kepada tenaga kesehatan. Menjaga rahasia
dokter yang berhubungan dengan medical
record, dan adequate information sebagai
hak asasi pasien. Menggerakkan aktivitas
dari fungsi para fungsionaris organisasi profesi kedokteran yang secara
institusional mempunyai wewenang pembinaan dan pengawasan berbagai rules ( sejenis peraturan organic ) yang
pada pokoknya hasil kerjanya mmperlancar tugas profesi kedokteran untuk kini
dan masa yang akan dating.
3.
Hak
perawat
Perkembangan kedokteran
internasional dan di beberapa Negara telah membedakan antara petugas paramedic
dan petugas perawat karena masing-masing dianggap mempunyai peranan tersendiri.
Dinegara Belanda sejak tahun 1963 telah menetapkan para medis itu mempunyai
tugas pelayanan kesehatan yang mandiri tidak tergantung dengan tugas medis yang
dipegang oleh dokter, melainkan tenaga paramedic pun dapat n
Pada saat yang bersamaan juga terjadi
pengembangan peraturan tentang tenaga perawat
dan tugas pengasuh orang sakit (zicheliverzorgsters)
Yang diatur pada tahun
1963 dalam praktiknya sulit dibedakan antara perawat dan pangasuh orang sakit
akan tetapi peraturannya menentukan bahwa perawat menjalankan tugas untuk
pelayanan medis dan menjadi kepanjangan tangan dokter, Sedangkan pengasuh orang
sakit melakukan tugas pelayanan keperawatan saja. Hak-hak perawat meliputi :
1. Meningkatkan
kualitas asuhan keperawatan, perawat berusaha mencapai standar yang telah
ditetapkan perawat termotivasi untuk berusaha karena jelas arah yang akan
dituju.
2. Menurunkan
biaya perawatan, perawat melakukan kegiatan yang telah ditetapkan dalam standar
sehingga berkurang kegiatan-kegiatan yang tidak perlu dan tidak bertujuan.
3. Melindungi
perawat dari kelalaian melakukan tugas dan melindungi pasien dari tindakan yang
tidak terapeutik.
Sehubungan dengan kasus “ nursing care only” (NCO) dimana pasien sudah tidak dapat
disembuhkan dengan pengobatan akan menjadi tugas perawat yang dilengkapi dengan
“informed consent “ persetujuan
pasien untuk tindakan keperawatan.
Contoh kasus; perkara Collin melawan West lake community
Hospital di Illionis pada tahun 1974 bahwa staf perawat rumahsakit telah lalai
mengawasi kondisi dan sirkulasi kaki
pasien sewaktu dipasang kayu spalk yang mengakibatkan kaki membusuk dan harus
diamputasi, Berkas rekam medis tidak ada cacatan catatan observasi selama tujuh
jam kritis, sehingga pemeriksaan pengadilan menyatakan terjadinya kesalahan /
kelalaian perawat.
Perkara fatucky melawan hillside Hospital
di New York tahun 1975 bahwa dalam rekam
medis tidak ada pada lembar catatan perawat tentang observasi yang dilakukan
setiap 15 menit terhadap pasien sakit jiwa, sehingga pasien sempat melarikan
diri yang kemudian meninggal karena bunuh diri.
B. Wewenang dan pelayanan kesehatan
Mewujudkan derajat
kesehatan yang optimal bagi masyarakat diperlukan wewenang kesehatan yang
berhubungan dengan 4 pendekatan kesehatan dan 15 penyelenggaran kesehatan. Pendekatan kesehatan masa sekarang
berorientasi dengan hasil konggres kesehatan sedunia, yang meliputi
penyelenggaraan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative.
Penyelenggaran kesehatan meliputi kegiatan kesehatan keluarga, perbaikan gizi,
pengamanan minuman dan makanan, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja.
Pokok-pokok permasalahan hokum kesehatan
yang disajikan berhubungan dengan wewenang dan pelayanan kesehatan adalah :
1. Perluasan
tindakan pengobatan menjadi tindakan kesehatan dengan pendekatan promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitative sebagai hal baru yang sudah
diselenggarakan di Indonesia.
2. Tenaga
kesehatan yang sudaah melakukan kesalahan atau kelalaian dapat ditangani oleh
majelis disiplin tenaga kesehatan dengan wewenang menetapkan sanksi disiplin
dan sanksi ganti rugi yang dapat dikenakan kepada tenaga kesehatan.
3. Melindungi
perawat dan pasien dari kesalahan.
kalo pengen artikel ini, klik di sini untuk download... :D
kalo pengen artikel ini, klik di sini untuk download... :D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar