Kamis, 21 November 2013

ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN


Hak-hak Pelayanan kesehatan
             Sejak awal  tahun 460sebelum masehi oleh Hippocrates sudah ada usaha untuk merasionalkan kegiatan ilmu kasehatan dengan menekan arti pentingnya “pengobatan dan kemanusian”  Perkembangan pengobatan memang mengalami  dari sifat yang mistis kearah moralistis dan paternalistis. Dan selanjutnya tumbuh perubahan kegiatan ilmu kesehatan (Medis) yang mendapat pengaruh pertumbuhan ilmu ekonomi darai factor permintaan penawaran dengan pola hidup konsumerisme dan sekaligus menumbuhkan pola hidup komersialisme mambawa dampak kegiatan ilmu kesehatan menjadi tidak sehat.
       Pembicaraan mengenai etika adalah studi tentang nilai-nilai manusiawi yang berhubungan dengan nilai kebenaran dan ketidakbenaran yang didasarkan atas kodrat manusia serta manifestasinya didalam kehendak dan prilaku manusia. Oleh karena itu etika mencoba  merangsang timbulnya kesadaran moral, mencoba menemukan nilai-nilai tersebut.


A.                    Hak  asasi manusia dalam kesehatan
       Hak asasi manusia harus dijaga keseimbangannya dalam bidang kesehatan secara optimal telah dirumuskan dalam Undang-Udang kesehatan No.23 tahun 1992, yang meliputi hak-hak pasien, hak dokter, hak perawat dan hak-hak tenaga medic lainnya.

I.                  Hak pasien
       Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan selain bersifat hak asasi kemanusiaan dan asasi pemeliharaan kesehatan juga diharapkan terlaksana hubungan lancar terutama dokter dan perawat harus jadi kolaborasif dengan pasien dan kelurga pasien. Akan tetapi bisa terjadi masalah apabila terbentur pada dilema antara 2 prinsip yaitu : memberikan kebaikan kepada pasien yang bertolak dengan sudut pandang “ nilai etika dan ilmu kesehatan berdasarkan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dokter/ perawat “  Kontra dengan prinsip menghormati menentukan diri sendiri dari sudut pandang pasien.
        Memberikan penjelasan kepada pasien dalam rangka memperoleh persetujuan pasiean untuk melakukan tindakan medic, kadangkala terdapat pertimbangan demi maksud memperingan penderitaan pasien dan penjelasan yang tidak lengkap karena ada bagian yang sengaja disimpan untuk menghindari  akibat buruk kepada pasien. Suatu pertimbangan dari penjelasan yang tidak lengkap ini biasanya dalam kasus yang terjadi terdapat “ resiko besar “ Untuk membuat yang terbaik dengan penghormatan hak-hak asasi manusia yang bersifat Universaldalam rangka kesehatan maka pengadaan “ informed consent ” mempunyai tujuan :
1.    Perlindungan pasien dalam segala tindakan medic.
2.    Perlindungan tenaga kesehatan dokter/perawat terhadap terjadinya akibat yang tidak terduga dan dianggap meragukan pihak lain.
3.    Perlindungan terhadap pasien dimaksud segala tindakan medic yang ditujukan pada badaniah dan rohaniah yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasien dari perlakuan prosedur medic yang sebenarnya tidak perlu atau tanpa ada dasar kepentingan merupakan penyalahgunaan dari standar profesi medic yang merugikan/ membahayakan pasien. Maka tindakan medic yang bermasalah itu memperoleh jaminan perlindungan kesehatan berdasarkan peristiwa “Risk of treatment” dan “ Error of judgement “


2.   Hak Dokter
             Perkembangan ilmu di bidang kedokteran dapat ditelaah mengenai pengertiannya, kedudukannya, pengembangan ilmu dan proyeksinya. Tindakan medic (dokter) bukan merupakan suatu bentuk perjanjian/kontrak melainkan suatu bentuk pernyataan persetujuan dari pasien, demikian bukan pula bentuk perjanjian untuk tidak menuntut.
        Dokter berhak mendapat perlindungan hukum jika melakukan kelalaian / malpraktek dapat di tangani langsung oleh Majelis Disiplin Tenaga kesehatan dengan wewenang menetapkan sanksi disiplin dan sanksi ganti rugi yang dapat dikenakan kepada tenaga kesehatan. Menjaga rahasia dokter yang berhubungan dengan medical record, dan adequate information sebagai hak asasi pasien.  Menggerakkan aktivitas dari fungsi para fungsionaris organisasi profesi kedokteran yang secara institusional mempunyai wewenang pembinaan dan pengawasan berbagai rules ( sejenis peraturan organic ) yang pada pokoknya hasil kerjanya mmperlancar tugas profesi kedokteran untuk kini dan masa yang akan dating.

3.    Hak perawat
       Perkembangan kedokteran internasional dan di beberapa Negara telah membedakan antara petugas paramedic dan petugas perawat karena masing-masing dianggap mempunyai peranan tersendiri. Dinegara Belanda sejak tahun 1963 telah menetapkan para medis itu mempunyai tugas pelayanan kesehatan yang mandiri tidak tergantung dengan tugas medis yang dipegang oleh dokter, melainkan tenaga paramedic pun dapat n
        Pada saat yang bersamaan juga terjadi pengembangan peraturan tentang tenaga perawat  dan tugas pengasuh orang sakit (zicheliverzorgsters)
Yang diatur pada tahun 1963 dalam praktiknya sulit dibedakan antara perawat dan pangasuh orang sakit akan tetapi peraturannya menentukan bahwa perawat menjalankan tugas untuk pelayanan medis dan menjadi kepanjangan tangan dokter, Sedangkan pengasuh orang sakit melakukan tugas pelayanan keperawatan saja.  Hak-hak perawat meliputi :
1.    Meningkatkan kualitas asuhan keperawatan, perawat berusaha mencapai standar yang telah ditetapkan perawat termotivasi untuk berusaha karena jelas arah yang akan dituju.
2.    Menurunkan biaya perawatan, perawat melakukan kegiatan yang telah ditetapkan dalam standar sehingga berkurang kegiatan-kegiatan yang tidak perlu dan tidak bertujuan.
3.    Melindungi perawat dari kelalaian melakukan tugas dan melindungi pasien dari tindakan yang tidak terapeutik.
     Sehubungan dengan kasus “ nursing care only”  (NCO) dimana pasien sudah tidak dapat disembuhkan dengan pengobatan akan menjadi tugas perawat yang dilengkapi dengan “informed consent “ persetujuan pasien untuk tindakan keperawatan.
      Contoh kasus;  perkara Collin melawan West lake community Hospital di Illionis pada tahun 1974 bahwa staf perawat rumahsakit telah lalai mengawasi  kondisi dan sirkulasi kaki pasien sewaktu dipasang kayu spalk yang mengakibatkan kaki membusuk dan harus diamputasi, Berkas rekam medis tidak ada cacatan catatan observasi selama tujuh jam kritis, sehingga pemeriksaan pengadilan menyatakan terjadinya kesalahan / kelalaian perawat.
      Perkara fatucky melawan hillside Hospital di New York  tahun 1975 bahwa dalam rekam medis tidak ada pada lembar catatan perawat tentang observasi yang dilakukan setiap 15 menit terhadap pasien sakit jiwa, sehingga pasien sempat melarikan diri yang kemudian meninggal karena bunuh diri.
B.    Wewenang dan pelayanan kesehatan
      Mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat diperlukan wewenang kesehatan yang berhubungan dengan 4 pendekatan kesehatan dan 15 penyelenggaran  kesehatan. Pendekatan kesehatan masa sekarang berorientasi dengan hasil konggres kesehatan sedunia, yang meliputi penyelenggaraan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative. Penyelenggaran kesehatan meliputi kegiatan kesehatan keluarga, perbaikan gizi, pengamanan minuman dan makanan, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja.
      Pokok-pokok permasalahan hokum kesehatan yang disajikan berhubungan dengan wewenang dan pelayanan kesehatan adalah :
1.    Perluasan tindakan pengobatan menjadi tindakan kesehatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative sebagai hal baru yang sudah diselenggarakan di Indonesia.
2.    Tenaga kesehatan yang sudaah melakukan kesalahan atau kelalaian dapat ditangani oleh majelis disiplin tenaga kesehatan dengan wewenang menetapkan sanksi disiplin dan sanksi ganti rugi yang dapat dikenakan kepada tenaga kesehatan.
3.    Melindungi perawat dan pasien dari kesalahan.


kalo pengen artikel ini, klik di sini untuk download... :D


Tidak ada komentar:

Posting Komentar