Puskesmas
(pusat kesehatan masyarakat) adalah suatu unit pelaksana fusngsional yang
berfungsi sebagai pusat pembangunan kesehatan, pusat pembinaan partisipasi
masyarakat dalam bidang kesehatan, serta pusat pelayanan kesehatan tingkat
pertama yang menyelenggarakan kegiatannya secara menyeluruh , terpadu , dan
kesinambungan pada suatu masyarakat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah
tertentu.
· DEFINISI PUSKESMAS
Para
ahli mendefinisikan puskesmas sesuai dengan perkembangan dan tuntutan pelayanan
kesehatan. Definisi puskesmas antara lain sebagai berikut :
1. Azrul Azwar (1980). Pusat kesehatan masyarakat (
Puskesmas ) merupakan suatu kesatuan organisasi fungsional yang langsung
memberikan pelayanan secara menyeluruh kepada masyarakat dalam suatu wilayah
kerja tertentu dalam bentuk usaha – usaha kesehatan pokok.
2. Departemen kesehatan RI (1981). Pusat kesehatan Msyarakat
( Puskesmas) merupakan suatu kesatuan organisasi kesehatan yang langsung
memberiakn pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terintegritasi kepada
masyarakat diwilayah kerja tertentu dalam usaha – usaha kesehatan pokok.
3. Departemen Kesehatan RI (1987). Pusat kesehatan
masyarakat ( Puskesmas) merupakan pusat pembangunan kesehatan yang berfungsi
mengembangkan dan membina kesehatan masyarakat, serta menyelenggarakan
pelayanan kesehatan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam bentuk
kegiatan pokok yang menyeluruh dan terpadu diwilayah kerjanya.
4. Departemen Kesehatan RI (1991).
Pusat Kesehatan masyarakat ( Puskesmas) merupakan suatu kesatuan organisasi
kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat
yang juga membina peran serta masyarakat dalam memberikan pelayanan secara
menyeluruh dan terpadu di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok
· FUNGSI PUSKESMAS
Fungsi
pokok puseksmas , antara lain :
1. sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat
diwilayahnya;
2. membina peran serta masyarakat diwilayah kerjanya dalam
rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat;
3. memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan
terpadu kepada masyarakat wilayah kerjanya.
Sementara
proses dalam melaksanakan fungsinya dilakukan dengan cara:
1. merangsang masyarakat,
termasuk pihak swasta untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka menolong dirinya
sendiri;
2. memberikan petunjuk kepada masyarakat
tentang bagai mana menggali dan menggunakan sumber daya yang ada secara efektif
dan efisien;
3. memberi bantuan, baik
yang bersifat bimbingan teknik materi, rujukan medis, maupun rujukan kesehatan
kepada masyarakat;
4. memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat;
5. bekerjasama dengan sektor
– sektor yang bersangkutan dalam melaksanakan program puskesmas.
· VISI PUSKESMAS
Gambaran
masyarakat indonesia dimasa depan yang ingin dicapai melalui pembagunan pusat
kesehatan adalah sebagai berikut :
1. Masyarakat hidup dalam lingkungan dan perilaku hidup
sehat;
2. memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan
yang bermutu secara adil dan merata;
3. memiliki derajat kesehatan yang setinggi – tingginya
diseluruh wilayah republik Indonesia.
· MISI PUSKESMAS
Misi
puskesmas sebagai pusat pengembangan kesehatan yang dapat dilakukan melalui
berbagai upaya, antara lain sebagai berikut :
1. Memperluas jangkauan pelayanan kesehatan sampai ke dsa –
desa.
2. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan ;
3. Mengadakan peralatan dan obat – obatan disesuaikan dengan
kebutuhan masyarakat;
4. Mengembangkan pembangunan kesehatan masyarakat desa
(PKMD).
· STRATEGI PUSKESMAS
Strategi
puskesmas untuk mewujudkan pembangunan kesehatan antara lain :
1. Pelayanan kesehatan yang bersifat menyeluruh ( comprehensive health care service);
2. Pelayanan kesehatan yang menerapkan pendekatan yang
menyeluruh (holistic approach).
· SASARAN DAN MEKANISME PELAYANAN KEPERAWATAN KESEHATAN
MASYARAKAT DI PUSKESMAS
1. keluarga yang belum terjangkau pelayanan kesehatan.
2. keluarga dengan resiko tinggi.
3. keluarga dengan kasus tindak lanjut keperawatan
4. Pembinaan kelompok khusus(sesuai prioritas daerah)
5. Pembinaan desa atau masyarakat bermasalah (sesuai dengan
proiritas daerah).
· PELAYANAN PUSKESMAS
1.
Pelayanan didalam Gedung
a. Penerimaan klien di loket pendaftaran
b. Proses seleksi kasus priorits. Pelayanan medis yang
diberikan berupa :
i. Asuhan keperawatan , dari proses seleksi akan diketahui
sasaran prioritas dan nonprioritas sasaran prioritas perlu ditindak lanjuti
berupa rujukan kerumah sakit atau rujukan ke puskesmas dengan ruang rawat inap.
ii. Tindak lanjut pelayanan kesehatan dapat berupa asuhan
keperawatan keluarga, kelompok , dan masyarakat.
c.
Penyampaian informasi
klien yang memerlukan tindak lanjut asuhan keperawatan dirumah.
2.
Pelayanan luar gedung
a. Mempelajari informasi mengenai data kesenjangan
pelayanan kesehatan dan menampung informasi yang berasaldari masyarakat.
b. Seleksi untuk mendapatkan sasaran
prioritas, yaitu: idividu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
c. Menyampaikan informasi sasaran prioritas.
d. Pelaksanaan asuhan keperawatan terhadap sasaran
prioritas.
· KEGIATAN POKOK PUSKESMAS
Bedasarkan
buku pedoman kerja puskesmas yang terbaru, terdapat 20 usaha pokok kesehatan
yang dapat dilakukan oleh puskesmas. Namun, pelaksanaannya sangat bergntung
pada faktor tenaga, sarana dan prasarana, biaya tersedia, serta kemampuan
manajemen dari tiap – tiap puskesmas.
Kegiatan
pokok puskesmas antara lain ssebagai berikut:
1.
Upaya Kesehatan Ibu dan
Anak (KIA)
a. Pemeliharaan kesehatan ibu hamil;
Melahirkan dan menyusui; serta bayi, anak balita, dan anak prasekolah.
b. Memberikan
pendidikan kesehatan tentang makanan guna mencegah gizi buruk.
c. Imunisasi
d. Pemberian pendidikan kesehata
tentang perkembangan anak dan cara menstimulasinya.
2.
Upaya Keluarga berencana
(KB)
a. Mengadakan kursus Keluarga Berecana untuk
para ibu dan calon ibu yang mengunjungi KIA.
b. Mengadakan khursus keluarga berencana kepada
dukun yang akan bekerja sebagai penggerak calon peserta keluarga Berncana.
c. Memberikaj pendidikan kesehatan mengenai cara
pemasangan IUD, cara –cara penggunaan pil , kondom, dan alat – alat kontrasepsi
lainnya.
3.
Upaya Perbaikan Gizi
a. Mengenali penderita – penderita kekeurangan Gizi
b. Mengenalkan program perbaikan Gizi
c. Memberikan pendidikan Gizi kepada masyarakat.
4.
Upaya Kesehatan
lingkungan
a. Penyehatan air bersih
b. Penyehatan pembuangan kotoran
c. Penyehatan lingkungan perumahan
d. Penyehatan limbah
e. Pengawasan sanitasi tempat umum
f. Penyehatan makanan dan minuman
g. Pelaksanaan peraturan perundangan
5.
Upaya Pencegahan dan
pemberantasan penyakit menular
a. Mengumpulkan dan menganalisis data penyakit
b. Melaporkan kasus penyakit menular
c. Menyelidiki benar atau tidaknya laporan yang masuk
d. Melakukan tindakan permulaan untuk mencegah penyebaran
penyakit menular.
e. Menyembuhkan penderita , sehingga tidak lgi menjadi
sumber infeksi
f. Memberi imunisasi
g. Pemberantasan vektor
h. Pendidikan kesehatan kepada masyarakat
6.
Upaya pengobatan
a. Melaksanakan diagnosis sedini mungkin melalui :
i. Mendapatkan riwayat penyakit
ii. Mengadakan pemeriksaan fisik
iii. Mengadakan pemeriksaan laboratorium
iv. Membuat diagnosis
b. Melaksanakan tindakan pengobatan
c. Melakukan upaya rujukan.
7.
Upaya penyuluhan
kesehatan masyarakat
a. Kegiatan penyuluhan kesehatan dilakukan
oleh petugas di klinik, rumah , dan kelompok – kelompok masyarakat.
b. Di tingkat puskesmas tidak ada petugas penyuluhan
tersendiri, tetapi di tingkat kabupaten terdapat tenaga – tenaga koordinator
penyuluhan kesehatan.
8.
Usaha Kesehatan Sekolah
9.
kesehatan olahraga
10.
Perawatan kesehatan
masyarakat
11.
Usaha kesehatan Kerja
12.
Usaha kesehatan Gigi dan
mulut
13.
Usaha kesehatan jiwa
14.
Kesehatan mata
15.
Laboratorium (diupayakan
tidak lagi sedderhana)
16.
Pencatatan dan pelaporan
sistem informasi kesehatan
17. kesehatan
usia Lanjut
18. Pembinaan
Pengobatan tradisional
Kegiatan
pokok puskesas bersifat dinamis dan berubah sesuai dengan kondisi masyarakat.
· PERAN PUSKESMAS
Dalam
konteks otonomi daerah seperti ini, puskesmas mempunyai peran yang sangat fital
sebagai institusi pelaksana tekhnis. Puskesmas dituntut memiliki kemampuan
menejerial yang sangat baik dan wawasan jauh kedepan untuk meningkatkan
kualitas pelayanan kesehatan. Peran tersebut ditunjukkan dalam bentuk ikut
serta menentukan kebijakan daerah melalui system perencanaaan yang matang dan
realistis, tata laksana kegiatan – kegiatan yang tersusun rapi, serta memiliki
systim evaluasi dan pemantauan yang akurat. Selain itu, puskesmas juga dituntut
berperan serta aktif dalam pemanfaatan tekhnologi informasi terkait upaya
peningkatan pelayanan kesehatan secara komprehensif dan terpadu.
· WILAYAH KERJA PUSKESMAS
Wilayah
kerja puskesmas meliputi satu kecamatan atau sebagian sebagian dari kecamatan.
Faktor kepadatan penduduk , luas daerah geografis, dan keadaan infrastuktur
lainnya merupakan bahan pertimbangan dalam menentukan wilayah kerja
puskesmas.puskesmas merupakan perangkat pemerintah daerah tingkat II, sehingga
pembagian wilayah kerja puskesmas ditetapkan oleh bupati setelah mendengar
saran tekhnis dari kantor wilayah departemen kesehatan prvinsi.
· FASILITAS PENUNJANG
Dalam
rangka memperluas jangkauan pelayanan kesehatan yang diberikan , puskesmas
perlu ditunjang dengan unit pelayanan kesehatan yang lebih sederhana , antara
lain sebagai berikut :
o Puskesmas pemabantu
Puskesmas
pembantu yang lebih sering disebut Pustu atau pusBan adalah unit pelayanan
kesehatan sederhana yang berfungsi menunjang dan membantu pelaksanaan kegiatan
– kegiatan puskesmas dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil.
o Puskesmas keliling
Puskesmas
keliling merupakan unit pelayanan kesehatan keliling yang dilengkapi dengan
kendaraan bermotor roda empat atau perahu motor, peralatan kesehatan, peralatan
komunikasi, serta sejumlah tenaga yang berasal dari puskesmas.
o Bidan desa
Disetiap
desa yng belum memiliki pelayanan kesehatan, bidan desa ditetapkan untuk
tinggal didesa tersebut untuk memberikan pelayanan kesehatan.bidan desa
bertanggung jawab langsung kepada kepala puskesmas.wilayah kerja bidan desa
adalah suatu desa dengan jumlah penduduk rata – rata 3.000 jiwa.
· PELAYANAN KESEHATAN MENYELURUH
Pelayanan
kesehatan yang diberikan puskesmas yaitu pelayanan kesehatan yang menyeluruh
yang meliputi pelayanan :
1. Pengobatan ( curantive ) ;
2. Pencegahan ( preventive ) ;
3. Peningkatan Kesehatan (Promotive) ;
4. Pemulihan Kesehatan (Rehabilitative).
· TATA KERJA PUSKESMAS
Dalam
melaksanakan tugasnya, puskesmas wajib menetapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan singkronisasi, baik dalam lingkungan puskesmas maupun dalam
satuan organisasi diluar sesuai dengan tugasnya masing – masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar